ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mendirikan Posko layanan Rapid Test berlokasi di Aula SKB Komplek Perkantoran Pemerintah Aceh Tamiang Karang Baru Aceh Tamiang.
Pendirian Posko layanan tersebut terkait New Normal, di prioritaskan untuk kesehatan dan keselamatan merujuk surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan atas surat edaran nomor 4 tahun 2020, tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, kata juru bicara Pemerintah Agusliayana Devita, Sabtu (30/05/2020).
Selain itu, Posko ditujukan untuk melayani orang-orang yang memerlukan surat keterangan kesehatan non reaktif Covid-19, ujar Devi.
Bagi ASN, jika ingin mendapatkan surat sehat non reaktif Covid-19 saat melakukan perjalanan dinas, harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh kepala kantor dan juga melampirkan KTP dan KK.
Setelah melengkapi syarat tersebut, pemohon bisa langsung melakukan Rapid Test dan akan dikeluarkan surat sesuai hasil yang didapat dari Test tersebut.
Selanjutnya, bagi masyarakat sipil yang ingin mendapatkan surat tersebut, hanya perlu membawa KK, KTP dan surat rekomendasi dari Datok Penghulu setempat dengan menyebutkan tujuan perjalanan dan keperluannya. Setelah melengkapinya, pemohon bisa langsung dilakukan uji rapid test dan setelahnya akan dikeluarkan surat keterangan hasil test.
Waktu pelayanan dimulai dari Pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari kerja. Pelayanan ini juga akan selektif, mengingat keterbatasan stock Rapid Tes di Dinas Kesehatan. Surat Keterangan Rapid Test ini berlaku selama 3 (tiga) hari.
Dengan dimulainya babak baru atau new normal, masyarakat diharapkan tidak lalai dan menganggap sepele. Sebab keadaan terburuk akibat wabah Covid-19 bisa sewaktu waktu menyerang, dikarenakan tidak mematuhi aturan dan protokol kesehatan yang menjadi prosedur standar di era new normal. (Tarmizi /sl)